Keterlibatan masyarakat sipil dalam proses implementasi WPS di Indonesia yang digelar oleh pemerintah bisa dikatakan bermakna. Masyarakat sipil terlibat dalam perencanaan rencana aksi di daerah dengan melakukan sejumlah intervensi di antaranya adalah:
Pertama, melibatkan diri dalam konsultasi publik tentang pentingnya pembentukan RAD P3AKS yang diselenggarakan antara Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), dengan dukungan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dan AMAN Indonesia.
Kedua, sharing leadership dalam membahas rencana aksi daerah bersama dengan tim dari pemerintah. Tim kecil biasanya dipilih oleh forum untuk melakukan mandat pembahasan detail rencana aksi daerah.
Ketiga, memberikan analisis terkini terhadap situasi keamanan dan perdamaian dari perspektif perempuan, termasuk membaca peluang positif untuk mendorongkan agenda RAN P3AKS. Semua analisis dan usulan rencana program dimasukkan dalam policy paper.
Keempat, membantu fasilitasi proses konsultasi publik yang melibatkan perwakilan pemerintah daerah lebih luas, dan perwakilan masyarakat sipil termasuk akademisi dan praktisi yang bekerja di spektrum isu RAN P3AKS, dengan mengedepankan konteks lokal.
AMAN Indonesia mengambil peran sebagai Hub untuk melakukan konsolidasi masyarakat sipil di tingkat nasional dan daerah.
Di tingkat daerah, ada sejumlah partner kunci yang diminta untuk mengambil kepemimpinan dalam mendorongkan pembentukan RAD P3AKS di antaranya:
- Provinsi Aceh: Balai Syura Inong Aceh
- Provinsi Lampung: Damar
- Provinsi Jawa Timur: Fatayat NU
- Provinsi Sulawesi Selatan: Koalisi Perempuan Indonesia WIlayah Makassar
- Provinsi Yogyakarta: AMAN Indonesia
- Provinsi Maluku: LAPPAN
- Provinsi NTB: La Rimpu