Implementasi WPS di Indonesia

Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial (RAN P3AKS) dilakukan di tingkat nasional dan daerah.

Di tingkat nasional, pelaksanaan RAN P3AKS Indonesia telah secara dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Budaya, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), dengan memperkuat sejumlah infrastruktur seperti ; 1) memastikan rencana kerja setiap kementerian dan lembaga yang terlibat dalam implementasi RAN P3AKS, termasuk melengkapi indikator sukses dari setiap kegiatan; 2) melakukan sejumlah sosialisasi di daerah untuk memperkuat pemahaman terhadap kerangka Women, Peace and Security (WPS), termasuk seluk beluk kontekstualisasi yang ada di dalam RAN P3AKS, khususnya membangun argumentasi relevansi dengan konteks lokal, sehingga penerimaan daerah lebih besar; 3) Memfasilitasi proses pembentukan Rencana Aksi Daerah (RAD), dengan membuka keterlibatan dengan masyarakat sipil di tingkat lokal.

Sosialisasi ini merupakan tahapan awal untuk memperkenalkan tentang RAN P3AKS, kemudian membangun koneksi lokal, dan mengunci komitmen bersama dalam membangun RAD; 4) menjalankan agenda WPS di tingkat daerah dengan keterlibatan lintas Dinas dan kelembagaan di daerah.

Seperti rekomendasi dari Review Digital, kelemahan pelaksanaan generasi pertama RAN P3AKS adalah tidak tersedianya sarana pelaksanaan seperti pola koordinasi internal kementerian yang efektif, absennya mekanisme capacity building, kerjasama yang bermakna antara pemerintah dan non pemerintah, dukungan finansial, dan monitoring dan evaluasi.

Pada pelaksanaan generasi kedua RAN P3AKS, akhirnya pemerintah membuat strategi implementasi seperti berikut:

  1. Memperkuat peran perempuan dalam RAN P3AKS;
  2. Menguatkan koordinasi dan kolaborasi lintas aktor;
  3. Mendorong WPS Indonesia dalam kerjasama internasional;
  4. Membangun data dan bukti untuk kebijakan responsif gender;
  5. Membangun mekanisme pemantauan dan evaluasi RAN P3AKS

Secara detail tentang implementasi RAN P3AKS bisa dijelaskan dalam infografik dibawah ini.

Strategi Implementasi RAN P3AKS

1 Memperkuat peran perempuan dalam RAN P3AKS
  • Menerbitkan responsif gender dalam isu P3AKS
  • Membentuk sekretarian mandiri di bawah KEMEN PPPA
  • Meningkatkan kapasitas Dinas DP3A
  • Konsolidasi organisasi perempuan dalam RAD P3AKS
  • Menyiapkan naskah akademis tentang pentingnya RAD P3AKS
  • Membentuk tim perumus dengan perempuan sebagai pusat
  • Peningkatan kemampuan tim Pokja RAD P3AKS dalam WPS
2 Menguatkan koordinasi dan kolaborasi lintas aktor
  • Mengembangkan kemitraan formal melalui PKS
  • Koordinasi daerah prioritas, sumber dana, dan sumber daya manuspa dalam PWS
  • Memperjelas peran pemerintah dan masyarakat sipil dalam RAN P3AKS
  • Melibatkan masyaraka sipil dalam implementasi RAN P3AKS
  • Dokumentasikan pelaksanaan RAN P3AKS dalam aporan HAM internasional
3 Mendorong WPS di Indonesia lewat kerjasama internasional
  • Membuka dialog dan interaksi multi-sektoral
  • Memfasilitai desiminasi pembelajaran
  • Mendorong partisipasi pemuda dalam WPS
  • Membuka dialog tentang best practices WPS dengan negara lain
  • Memperkuat peran Indonesia di ASEAN dalam WPS
4 Membangun data dan bukti untuk kebijakan responsif gender
  • Mendirikan K-HUB WPS Indnesia
  • Membentuk tim pengelola K-HUB WPS
  • Melakukan pembaruan data berkala WPS di Indonesia
5 Membangun mekanisme pemantauan dan evaluasi RAN P3AKS
  • Menerapkan sistem monitoring dan evaluasi berbasis hasil
  • Membangun mekanisme pelaporan yang terukur
  • Menyusun laporan tahun tentang perkembangan WPS di Indonesia
Penjelasan Detail Strategi implementasi RAN P3AKS Generasi Kedua.

Implementasi Daerah

Pelaksanaan di tingkat daerah merupakan tanggung jawab dari pemerintah daerah. Dengan sistem pemerintahan desentralisasi, kebijakan rencana aksi nasional bisa diterjemahkan dalam bentuk Rencana Aksi Daerah atau disebut RAD. Pada Peraturan Presiden No. 18 tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial, ada kewajiban untuk membentuk kelompok kerja daerah (provinsi, kabupaten dan kota) untuk menjalankan RAN P3AKS.

Artinya, setelah disahkan di tingkat nasional, maka Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), berkolaborasi dengan Kementerian dalam Negeri (Kemendagri), mendorongkan pembentukan Rencana Aksi Daerah (RAD) dan kelompok kerja daerah untuk memastikan agenda RAN P3AKS dijalankan.

Keterlibatan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam implementasi di daerah dilakukan melalui sejumlah hal diantaranya adalah:

Di tahun 2023, pelaksanaan di daerah melalui localizing RAN P3AKS telah dilakukan di provinsi Aceh, Lampung, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Maluku, Sulawesi Tengah, NTB, dan Yogyakarta. 

Sejumlah kegiatan yang sudah dilakukan yaitu pembentukan RAD P3AKS, pembentukan Tim Pokja RAD P3AKS, dan penguatan kapasitas terkait dengan kerangka kerja WPS. Sejumlah detail kegiatan di tingkat daerah bisa dilihat di halaman khusus masing-masing provinsi dengan klik logo daerah di bawah ini. 

Hubungan Internasional

Selain fokus pada internal agenda WPS, pemerintah Indonesia juga melakukan sejumlah gerakan aktif di tingkat regional dan internasional untuk mendukung pelaksanaan agenda WPS.

Melalui Kementerian Luar Negeri, isu WPS menjadi salah satu prioritas politik luar negeri Indonesia yang termanifestasi dalam dukungan untuk pemberdayaan perempuan sebagai agen perdamaian. Tahun 2019, Indonesia menggelar 2 inisiatif utama untuk mempromosikan peran dan kontribusi perempuan untuk perdamaian dan keamanan. Event pertama, training regional untuk diplomat perempuan muda ditujukan untuk memperkuat kapasitas dalam proses peacemaking. Sementara inisiatif kedua ditujukan untuk membangun platform mendukung partisipasi perempuan Afghanistan dalam proses perdamaian di negara mereka. Pada Presidensi Indonesia di Dewan Keamanan PBB tahun 2020, Indonesia menggelar sejumlah program peningkatan kapasitas untuk peacekeeper dan menginisiasi Resolusi DK PBB 2538 tentang “Women in Peacekeeping”.
Pada awal Maret 2020, terbentuklah ASEAN Women Mediators Network initiative dan Afghanistan-Indonesian Women Solidarity Network initiative
(sumber: https://kemlu.go.id/portal/en/read/1115/view/minister-of-foreign-affairs-retno-marsudi-and-the-netherlands-minister-of-foreign-affairs-sign-women-peace-and-security-cooperation).

Sejumlah kerjasama bilateral dilakukan oleh Pemerintah Indonesia untuk menjalankan agenda WPS, seperti kerjasama Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Belanda, melalui Kementerian Luar Negeri, pada 2020 untuk menguatkan kapasitas perempuan dalam perdamaian dan keamanan melalui program peningkatan kapasitas untuk peacekeeper dan mediator.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *