Pemerintah provinsi Aceh telah melaksanakan implementasi RAD P3AKS (Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dalam Konflik Sosial) dengan mengeluarkan Pergub No 17/2022 tentang RAD Perlindungan & Pemberdayaan Perempuan dalam Konflik Sosial di Aceh tahun 2022-2025. Selain itu, dilakukan juga sosialisasi Pergub kepada stakeholder terkait. Namun, dalam proses pembentukan RAD P3AKS di daerah, terdapat beberapa tantangan yang dihadapi.
Salah satu tantangan yang dihadapi adalah ketidaktersediaan anggaran khusus untuk pelaksanaan fungsi kelembagaan RAD P3AKS. Kurangnya dukungan anggaran dapat menghambat efektivitas implementasi program ini. Selain itu, terdapat keragaman pandangan dan perspektif yang berbeda dari stakeholder terkait RAD P3AKS, serta ketidaktepatan nomenklatur program yang belum spesifik mengenai pilar RAD P3AKS.
Namun, terdapat pula faktor pendukung yang mendukung pembentukan RAD P3AKS di daerah. Tim yang memiliki semangat dan keinginan melakukan perubahan menjadi salah satu faktor penting. Kolaborasi yang kuat antara perwakilan pemerintah dan Balai Syura (organisasi perempuan) juga memberikan dukungan yang signifikan. Selain itu, dukungan dari pemangku kebijakan dari beberapa SKPA inti dan keterbukaan dari Biro Hukum dalam merespon setiap tahapan pembuatan regulasi juga berperan penting. Dukungan AMAN Indonesia baik dalam proses konsultasi maupun bentuk dukungan lain yang bersifat substansi, finansial, dan proses sosialisasi juga memberikan kontribusi positif.
Dalam proses pembentukan RAD P3AKS di daerah, koordinasi, sinergi, dan integrasi program menjadi hal yang harus dilakukan. Dukungan anggaran menjadi salah satu faktor kunci untuk keberhasilan program ini. Jaminan partisipasi masyarakat sipil, perluasan kemitraan, serta dukungan filantropi juga sangat penting. Penggunaan data yang berbasis faktual untuk kemajuan dan pengawasan yang komprehensif, serta peran penting Pokja (Kelompok Kerja) dalam mengkoordinir pelaksanaan RAD, juga harus diperhatikan. Peningkatan kapasitas juga menjadi hal yang penting untuk implementasi RAD yang lebih efektif.
Koordinasi multistakeholder juga merupakan elemen penting dalam pembentukan RAD P3AKS di daerah. Peran Perangkat Daerah seperti Pimpinan Level Tinggi, Bapedda, dan Kesbangpol memberikan dukungan penuh dalam upaya mensinergikan RAD P3AKS dengan dokumen lain yang ada.
Selain itu, ada program yang mendukung kepemimpinan perempuan dalam pelaksanaan RAD P3AKS. Kepemimpinan perempuan menjadi indikator kunci keberhasilan dan harus dipastikan keberadaannya. Peran m asyarakat sipil dan organisasi perempuan juga sangat penting dalam mendukung pelaksanaan RAD P3AKS. Kontribusi aktif dari masyarakat sipil dan organisasi perempuan dapat memberikan perspektif yang beragam dan memastikan keberlanjutan program ini.
Dalam proses pembentukan RAD P3AKS di daerah, terdapat beberapa pembelajaran penting yang dapat diambil. Pertama, koordinasi, sinergi, dan integrasi program harus dilakukan secara efektif antara semua pihak terkait. Dukungan anggaran menjadi faktor kunci yang perlu diperhatikan agar implementasi program berjalan lancar. Penting juga untuk memastikan partisipasi aktif masyarakat sipil dalam seluruh tahapan program. Selain itu, perluasan kemitraan dengan berbagai pihak dan dukungan filantropi yang mendukung program juga perlu ditingkatkan. Penggunaan data yang berbasis faktual menjadi landasan yang penting untuk mengukur kemajuan dan melakukan pengawasan yang komprehensif terhadap pelaksanaan RAD P3AKS. Pokja (Kelompok Kerja) memiliki peran utama dalam memastikan dinas dapat mengkoordinir pelaksanaan RAD dengan efektif. Terakhir, peningkatan kapasitas semua pihak terkait menjadi aspek penting untuk menjalankan implementasi RAD dengan baik.
Dalam upaya pelaksanaan RAD P3AKS di daerah, koordinasi multi-stakeholder menjadi kunci sukses. Perangkat daerah seperti Pimpinan Level Tinggi, Bapedda, dan Kesbangpol memberikan dukungan penuh dalam mensinergikan RAD P3AKS dengan dokumen kebijakan lain yang ada.
Program-program yang mendukung kepemimpinan perempuan juga menjadi fokus penting dalam pelaksanaan RAD P3AKS. Kepemimpinan perempuan memiliki peran sentral dan menjadi indikator keberhasilan program ini. Kontribusi aktif masyarakat sipil dan organisasi perempuan dalam mendukung pelaksanaan RAD P3AKS juga sangat berarti.
Dalam keseluruhan dinamika pembentukan RAD P3AKS di daerah, tantangan dan pembelajaran menjadi bagian tak terpisahkan. Tantangan seperti ketidaktersediaan anggaran khusus, keragaman pandangan, dan kekurangan spesifikasi program harus dihadapi dengan upaya kolaboratif dan solutif. Pembelajaran dari proses implementasi sebelumnya menjadi landasan penting untuk terus memperbaiki dan memperkuat program ini. Dengan adanya koordinasi yang baik, dukungan semua pihak, dan penerapan pembelajaran penting, diharapkan pembentukan RAD P3AKS di daerah dapat berjalan dengan efektif dan memberikan dampak positif yang signifikan dalam perlindungan dan pemberdayaan perempuan dalam konflik sosial.