Monitoring dan Evaluasi

AMAN Indonesia dengan dukungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) menyelenggarakan monitoring dan evaluasi partisipatif melalui Konsultasi Digital Nasional.

Tujuannya untuk mereviu tingkat relevansi, efektifitas, efisiensi, dampak dan keberlanjutan RAN P3AKS kurun waktu 2014-2019.  Konsultasi dilakukan secara daring melalui platform website www.wps-indonesia.com, mulai 20 Juli sampai 31 Agustus 2020 dengan melibatkan 226 perwakilan masyarakat sipil, pemerintah daerah dari 24 provinsi (hasil lengkap dari konsultasi bisa didownload disini attached link buku).

Lahirnya RAN P3AKS generasi kedua 2020-2025 dimaksudkan untuk mengoptimalkan kembali berbagai upaya dan sinergi antar kementerian, lembaga, dan masyarakat sipil, termasuk sektor bisnis. Maka, penguatan dan optimalisasi mekanisme monev perlu menjadi perhatian utama untuk menopang hasil dan dampak RAN P3AKS.

Monitoring dan evaluasi RAN P3AKS dimaksudkan untuk mendorong menguatnya akuntabilitas tata kelola program, sekaligus membangun pembelajaran kesuksesan dan tantangan pengelolaan program, termasuk melihat aspek relevansi, efektifitas, efisiensi, dampak, dan keberlanjutannya. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi diselenggarakan sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan nomor 5 tahun 2021 tentang RAN P3AKS tahun 2020-2025, pasal 8 yang mengatur tentang pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan RAN P3AKS.

KPPPA didukung oleh UN Women Indonesia sedang menyiapkan standar panduan monitoring dan evaluasi. Selama 2022, rancangan panduan sudah disusun, dikonsultasikan, dan diuji-latihkan bersama kelompok kerja RAN P3AKS.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *