Pertanyaan Umum (FAQ) tentang
K-Hub WPS Indonesia

K-Hub WPS Indonesia adalah muara dan aliran informasi terkait dengan perkembangan implementasi Resolusi Dewan Keamanan PBB 1325 tentang Women, Peace and Security di Indonesia. Ini merupakan sebuah website yang dapat diakses oleh publik dan berfungsi sebagai bentuk institusionalisasi pengetahuan WPS di Indonesia.

Resolusi Dewan Keamanan PBB 1325 adalah sebuah resolusi yang diadopsi pada 31 Oktober 2000 dan berkaitan dengan penguatan inklusi perempuan dalam pencegahan dan respon terhadap konflik. Resolusi ini telah dijalankan di 105 negara melalui National Action Plan.

Di Indonesia, implementasi Resolusi 1325 dilakukan melalui Rencana Aksi Nasional yang dinaungi oleh Peraturan Presiden No. 18 tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial.

K-Hub WPS Indonesia penting karena:

  1. Mengumpulkan dan mengkurasi informasi terkait dengan pelaksanaan Resolusi 1325, termasuk dinamika adopsi, pembahasan, dan kontekstualisasi dalam peraturan daerah.
  2. Mempertemukan dua aras implementasi WPS di Indonesia, yaitu aras internal yang fokus pada penguatan infrastruktur penanganan konflik sosial agar sensitif gender, dan aras eksternal yang melibatkan peran aktif Indonesia di Dewan Keamanan PBB dan tingkat ASEAN.
  3. Menyediakan akuntabilitas dan transparansi kepada publik terkait dengan komitmen dan perlindungan hak-hak perempuan serta partisipasi dalam proses perdamaian.

Website K-Hub ini dimiliki secara bersama oleh AMAN Indonesia dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA). Namun, perluasan kepemilikan juga diharapkan dengan melibatkan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Luar Negeri.

Pengelolaan website ini dilakukan oleh tim independen yang berfungsi sebagai support system sekretariat Pokja P3AKS. Tim ini melakukan update perkembangan WPS di Indonesia, melacak kegiatan di berbagai kementerian, lembaga, dan masyarakat sipil. Mereka juga membantu kompilasi laporan bulanan dan laporan tahunan yang dikirimkan ke Presiden dan masyarakat luas.

Penanggung jawab K-Hub ini adalah Direktur AMAN Indonesia, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.