Perempuan, Perdamaian, dan Keamanan: Perjalanan Mengimplementasikan Isu Gender dalam Kebijakan Indonesia

Oleh: Ivy Sudjana

“Yang menarik dari apa yang terjadi di Poso, kalau sudah datang barisan keamanan, banyak yang bilang bahwa mereka justru merasa  tidak aman. Karena itu tanda bahwa akan ada penangkapan, akan ada tembak-tembakan, akan ada pembatasan di mana tidak ada yang boleh keluar. Petani yang sedang merawat tanaman coklat yang kena kanker (penyakit tanaman), tidak bisa merawat, yang berarti kemudian tanaman rusak dan terbengkalai. Mereka pun harus bayar mahal ojek untuk anak-anak bisa berangkat sekolah.” 

Pernyataan Executive Board Asian Moslem Network (AMAN) Indonesia, Yunianti Chuzaifah , yang pernah menjabat sebagai, Ketua Komnas Perempuan (2010-2014)  pada Seminar Nasional bertajuk Women, Peace, and Security yang diselenggarakan Jumat, 22 November 2024 lalu di Auditorium Fakultas Hukum UGM  menegaskan bahwa damai itu biar bagaimanapun harus dimaknai dari sudut pandang perempuan. 

Yunianti memaparkan bahwa pada kasus Poso, hal itu menjadi contoh respons bagaimana masyarakat umum biasa memaknai tindakan mediasi. Yang umum dilakukan secara formal, diikuti penandatanganan kedua belah pihak; bukan mediasi secara komunitas, terutama tentang pelibatan perempuan. 

Selama ini dalam penyelesaian konflik di Indonesia, upaya keamanan dan perdamaian umumnya dilakukan secara maskulin, represif, segregatif, untuk membangun harmoni yang artifisial. 

Seperti apa yang terjadi di Poso. Menurut Kompas.com, Konflik Poso yang berawal dari sebuah bentrokan kecil antarkelompok pemuda, akhirnya menjalar menjadi kerusuhan bernuansa agama.  Hal itu terjadi di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, sejak 25 Desember 1998 hingga 20 Desember 2001.  Dari peristiwa ini, dirinci 577 korban tewas, 384 terluka, 7.932 rumah hancur, dan 510 fasilitas umum terbakar.

Kerusuhan, kekerasan fisik, maupun seksual yang terjadi, kemudian ditangani dengan tindakan represif yaitu dengan dilaksanakannya operasi militer, sebelum akhirnya diupayakan penyelesaian dengan ditandatanganinya Deklarasi Malino,  perjanjian antara pihak Islam dan Kristen.

Yunianti menjelaskan, saat itu yang diupayakan Pemerintah supaya tidak menimbulkan konflik yang baru,adalah mengalokasikan penduduk, yang Islam di tempat tertentu, yang Kristen di tempat lain. Atau agar dianggap bersikap adil, yang satu diberikan ijin untuk mendirikan kampus, yang satu diberikan ijin  mendirikan pesantren. 

“Polanya serupa pola transaksional. Padahal itu hanya harmoni yang artifisial, bukan bagaimana mengajak orang-orang membangun damai yang sejati, di mana satu sama lain bisa saling paham, dsbnya,” jelas Yunianti menambahkan. 

Ketika itu Women, Peace, and Security atau disingkat WPS masih  diasosiasikan sebagai konsep impor  dari dinamika global. Sama dengan human rights yang banyak dianggap produk global. Padahal pegiat gerakan perempuan yang biasa ke PBB, paham bahwa hak asasi merupakan kesepakatan dunia yang sejatinya berasal dari pengalaman masing-masing atau nasional. 

Dwi Rubiyanti Kholifah selaku Country Representative Asian Muslim Action Network (AMAN) Indonesia, yang juga menjadi narasumber pada seminar nasional ini menegaskan lebih lanjut tentang WPS. “Women, Peace, and Security adalah sebuah kerangka penting di dunia, karena ini pertama kalinya dalam sejarah, ada agenda perempuan dalam kerangka di luar pemberdayaan perempuan, tapi bisa masuk ke dalam security council atau dewan keamanan PBB.”

Ruby menambahkan lagi, “Teman-teman feminis saat itu tidak mau hal ini diletakkan dalam kerangka pemberdayaan perempuan karena hal-hal berikut masih harus dipertanyakan. Infrastruktur perdamaian yang sangat maskulin, bersifat militer dan fokus kepada peace keeping saja. Sementara ruang-ruang bagaimana interaksi sipil tidak terlalu diperkuat.”

Ruby memaparkan bagaimana Resolusi Dewan Keamanan PBB 1325 itu umum menyoal tentang peace keeping, yang sesungguhnya merupakan sebagian kecil saja dari bahasan tentang Women, Peace, and Security. Dan, biasa direspons oleh negara-negara Asia Tenggara tentang telah menjalankan konsep WPS tersebut, dalam bentuk sudah dikirimkannya pasukan perempuan penjaga perdamaian. 

Padahal esensi dari WPS sejatinya adalah inklusi perempuan dalam seluruh aspek bila bicara tentang perdamaian. Mulai dari pencegahan, penanganan, bahkan saat konflik itu sendiri. Karenanya, Ruby meminta semua yang hadir saat Seminar Nasional kemarin untuk sama-sama membuka kembali dokumen Platform Beijing for Action, yang dicetuskan tahun 1995, di mana telah dibicarakan bagaimana perempuan dan konflik bersenjata. Hal yang sesungguhnya merupakan poin penting dalam pemberdayaan perempuan. 

Perjalanan panjang sebuah deklarasi universal UNSCR 1325 yang dicetuskan PBB, ditambahkan Yunianti, menyisakan kisah Elizabeth Rehn, pelapor khusus PBB, yang bertugas di Balkan, Serbia Herzegovina, Yugoslavia, dan sekitarnya sewaktu daerah tersebut berkonflik. 

Ketika mengetahui adanya kekerasan seksual yang dialami perempuan di daerah tersebut, Elizabeth mengupayakan menghadap Kofi Annan waktu itu untuk mendesak agar PBB memberikan perlindungan kepada perempuan di daerah konflik secara sistemik, sampai akhirnya usulan tersebut bisa masuk ke dalam agenda bahasan Dewan Keamanan PBB.  

Pada akhirnya, bagaimana perjalanan dari penderitaan individu sampai melahirkan norma global, yang kemudian menjadi aturan, semuanya tak terlepas dari peran perempuan itu sendiri. Seperti halnya kesaksian para perempuan di daerah konflik, Aceh, Papua dan Timor Leste di depan pelapor PBB, yang juga melatari lahirnya Komnas Perempuan.

Women, Peace, and Security yang diupayakan gerakan perempuan, salah satunya AMAN Indonesia, memang masih punya tugas seabrek untuk mensosialisasikan konsep Women, Peace, and Security tersebut, terutama tentang memberi pemahaman pentingnya isu gender, dan menepis anggapan bahwa WPS hanya milik lembaga negara atau kementrian saja. 

Pekerjaan selanjutnya dari isu gender dan WPS ini, adalah untuk tidak menyepakati pandangan bahwa keamanan selalu dikaitkan dengan isu senjata atau militeristik. Seakan-akan yang punya tugas mengamankan itu adalah lembaga pertahanan dan keamanan. 

Padahal pada kasus Poso yang dicontohkan di awal tulisan ini, kehadiran lembaga keamanan, membuat penduduk setempat justru merasa kehilangan rasa aman, karena adanya pembatasan, dan keterbatasan melakukan aktivitas sehari-hari. 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share

KNOWLEDGE-HUB
WPS Indonesia

K-Hub WPS Indonesia adalah platform online yang memberikan informasi singkat tentang perkembangan implementasi Resolusi Dewan Keamanan PBB 1325 tentang Women, Peace and Security di Indonesia. Ini merupakan situs web yang dapat diakses oleh publik dan berfungsi sebagai wadah pengetahuan terinstitusionalisasi mengenai Women, Peace, and Security (WPS) di Indonesia.