K-Hub WPS Indonesia adalah muara dan aliran informasi terkait tentang perkembangan implementasi Resolusi Dewan Keamanan PBB 1325 tentang Women, Peace and Security. Sejak diadopsi pada 31 Oktober 2000, Resolusi 1325 telah dijalankan di 105 negara dalam bentuk National Action Plan. Di Indonesia, adopsi Resolusi 1325 dalam bentuk Rencana Aksi Nasional dinaungi oleh Peraturan Presiden No. 18 tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial.

Ini merupakan salah satu bentuk institusionalisasi pengetahuan WPS di Indonesia dalam bentuk website yang bisa diakses oleh publik. Berdasarkan pengalaman tidak menyenangkan dari berbagai pihak yang ingin mengetahui tentang penguatan inklusi perempuan dalam pencegahan dan respon konflik, serta perkembangan transitional justice di sejumlah wilayah yang pernah mengalami konflik bersenjata, maka Khub dianggap bentuk institusionalisasi yang efektif. Meskipun tidak mudah dalam melakukan pengumpulan dan pengkurasian informasi terkait dengan pelaksanaan periode pertama dan kedua. Salah satu tantangan terbesar dalam pengerjaan KHub adalah menghadirkan nyawa pada setiap kegiatan yang dinarasikan, selain karena tidak semua konten kreator memiliki keterkaitan sejarah, tetapi juga keterbatasan dalam sejumlah informasi yang disediakan oleh pemerintah.

Mengapa perlu menghadirkan K-Hub WPS Indonesia?

Kepemilikan dan Pengelolaan