Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 10 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Aksi Daerah Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak Dalam Konflik Sosial.
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 10 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Aksi Daerah Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial (Permen PPPA No 10/2022) adalah peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia pada tahun 2022. Peraturan ini memberikan petunjuk teknis kepada pemerintah daerah dalam menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) tentang P3AKS. Peraturan ini menekankan pentingnya menerapkan pendekatan gender dan hak anak dalam proses penyusunan RAD, termasuk keterlibatan stakeholder terkait dan partisipasi aktif mereka. Dalam konteks monitoring dan evaluasi pelaksanaan RAD P3AKS, Pemerintah daerah diharapkan melaksanakan pemantauan secara berkala dan mengevaluasi hasil yang telah dicapai, serta melakukan perbaikan yang diperlukan guna mencapai tujuan RAD.
Download!