Peraturan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 5 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial tahun 2020-2025
Peraturan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 5 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial tahun 2020-2025 (Permenko PMK No 5/2021) adalah peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia yang bertujuan untuk memberikan kerangka kerja dan rencana aksi nasional yang terfokus pada perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konteks konflik sosial di Indonesia. Peraturan ini merupakan peraturan generasi kedua dari RAN P3AKS di Indonesia. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan langkah-langkah konkret dapat diambil untuk menjaga hak-hak perempuan dan anak dalam konteks konflik sosial di Indonesia, melindungi mereka dari segala bentuk kekerasan, dan memastikan bahwa mereka memiliki akses yang adil terhadap layanan dan kesempatan yang diperlukan.
Download!