Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kelompok Kerja Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kelompok Kerja Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial (Permenko PMK No 2/2019) adalah peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia pada tahun 2019. Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pembentukan dan tugas Kelompok Kerja (POKJA) yang berkaitan dengan perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konteks konflik sosial di Indonesia, termasuk di dalamnya pedoman terkait tugas, keanggotaan, koordinasi dan kolaborasi termasuk monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh Pokja.

isi

Download!

Share!

Publikasi Lainnya