Membangun Perdamaian: Perjalanan Lewat Satu Dekade RAN P3AKS sebagai implementasi WPS di Indonesia

Oleh: Ivy Sudjana

Sekencang apapun advokasi yang kita lakukan di tingkat internasional, akhirnya balik ke negara kita masing-masing. Di tingkat nasional ini menjadi battle-nya kita semua, sebagai aktivis, akademisi, atau siapapun yang concern terhadap Women, Peace, and Security. Bagaimana negara kita betul-betul membawa komitmen internasional ke dalam konteks Indonesia? – Dwi Rubiyanti Kholifah, Country Representative AMAN Indonesia. 

Membicarakan Women, Peace, and Security, sama dengan kita membuka pikiran bahwa perempuan dan anak memang menjadi kelompok rentan dalam situasi konflik sosial. Hal ini disebabkan mereka paling berpotensi menjadi korban kekerasan dan perlakuan diskriminatif.

Sebut saja insiden Ahmadiyah di Manislor, Kuningan awal Desember lalu. Menjadi keprihatinan kita ketika jemaah perempuan dan anak-anak terlantar di tempat terbuka pada malam hari, saat tak diperbolehkan masuk ke dalam area penyelenggaraan acara oleh aparat yang berjaga. 

Oleh karena itu, RAN P3AKS muncul sebagai adopsi agenda Women Peace and Security (WPS), yang merupakan mandat dari resolusi Dewan Keamanan PBB 1325. Hal tersebut menjadi komitmen Indonesia, di mana sejarahnya, pada tahun 2014 muncul PERPRES no 18 tentang perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik sosial.

RAN P3AKS atau Rencana Aksi Nasional Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial secara definitif merupakan National Action Plan, sebuah institusionalisasi kerangka WPS dalam bentuk yang lebih terintegrasi, yang dalam implementasinya menggunakan perspektif yang sudah interseksional, dan intersektoral. Dikatakan demikian karena RAN P3AKS menjunjung tinggi kesetaraan gender dan melibatkan banyak aktor dalam arti lembaga, tim advokasi, pendamping, dan tenaga ahli yang terlibat di dalamnya. 

Dalam WPS Lecturing pada akun YouTube SheBuildsPeace Indonesia, Ruby sebagai Country Representative Aman Indonesia pernah menjelaskan bagaimana perjalanan National Action Plan di berbagai negara yang tidak selalu mudah. Salah satu yang menarik dari bahasannya adalah tentang GR 30 (General Recommendation 30) yang dikeluarkan CEDAW terkait perempuan dalam situasi konflik, untuk mendukung implementasi Resolusi 1325. 

Sebab negara yang telah berkomitmen dalam mengupayakan WPS, wajib melaporkan implementasinya kepada komite CEDAW. Dan, sesuai klausul yang ada dalam GR 30, ditegaskan bahwa menerapkan apa yang tertulis dalam GR 30 adalah mewujudkan apa yang dimaksud dalam Resolusi 1325. 

“Jadi kalau ada negara yang protes bahwa 1325 itu tidak wajib, mereka boleh memeriksa di GR 30. Karena dalam GR 30 tercantum negara wajib melaporkan implementasi WPS. Indonesia melaporkan bagaimana implementasi WPS di tanah air, dan dalam review CEDAW terakhir, Indonesia melaporkan  RAN P3AKS. Dengan kata lain, dicetuskannya GR 30 merupakan mekanisme akuntabilitas untuk implementasi 1325,” tutur Ruby menjelaskan lebih lanjut. 

Lalu, bagaimana pelaksanaan RAN P3AKS selama tahun 2014 – 2023? 

Selama satu dekade implementasi RAN P3AKS, tujuan WPS yang terkait perempuan tidak hanya berperan sebagai korban, melainkan juga menunjukkan bagaimana perempuan bisa menjadi agen perubahan. Seperti pengiriman perempuan Pasukan Garuda dalam misi PBB. Sementara di tingkat akar rumput, perempuan juga telah menunjukkan kekuatan yang luar biasa dalam menangani konflik. Banyak contoh nyata yang telah terdokumentasi dalam buku She Builds Peace Indonesia Seri 1, Perempuan Penyelamat Nusantara yang diluncurkan AMAN Indonesia. 

Ruby dan The Asian Muslim Action Network (AMAN) Indonesia juga menyoroti pentingnya evaluasi terhadap partisipasi perempuan dalam penyelesaian konflik. Setiap penyelesaian konflik, pemimpin perempuan perlu hadir di meja perundingan. “Jangan sampai penyelesaian konflik masih sangat maskulin,” tegasnya.  

Sebagai tindak lanjut pelaksanaan RAN P3AKS, AMAN Indonesia bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) telah menggelar Focused Group Discussion (FGD) di Jakarta, Selasa 13 Agustus 2024 lalu, untuk merefleksikan implementasi Rencana Aksi Nasional Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial (RAN P3AKS) untuk periode selanjutnya, yaitu 2020-2025. Agenda tersebut cukup direspons intersektoral, di mana diikuti 33 orang pewakilan Kementerian dan Lembaga. 

Agenda FGD beberapa bulan kemarin itu berhasil mengidentifikasi isu-isu kritis terkait ancaman keamanan perempuan, termasuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, diskriminasi gender, pemahaman agama yang bias, dan ancaman serta serangan di dunia digital. Selain itu, juga ditekankan pentingnya penguatan partisipasi perempuan sebagai mediator konflik dan penciptaan lingkungan yang mendukung peran perempuan dlam penanganan konflik.

Usai FGD, lebih lanjut lagi diadakan Workshop penguatan agenda P3AKS dalam program dan strategi Kementerian dan Lembaga pada tanggal 23-25 September 2024. Workshop tersebut bertujuan untuk melakukan identifikasi kebijakan yang menjadi dasar program di dalam kementerian atau lembaga yang ada di dalam kelompok kerja P3AKS. 

Dalam workshop itu pula, didiskusikan hal-hal yang kelak masuk ke dalam perluasan isu dalam Revisi Perpres RAN P3AKS. Dari Laporan Pelaksanaan Swakelola III yang dikeluarkan AMAN Indonesia, termaktub hal-hal berikut : 

  • Mengajukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) untuk memasukkan isu-isu konflik terkini, seperti konflik sumber daya alam, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), keamanan siber, perempuan migran, dan konflik berbasis agama. 

Hal ini untuk memastikan cakupan yang lebih komprehensif terhadap ancaman baru yang dihadapi perempuan dan anak dalam konteks keamanan dan perdamaian.

  • Penguatan Infrastruktur Data dan Penanggulangan Konflik

RAN P3AK III harus berbasis data dalam membangun infrastruktur penanggulangan konflik yang komprehensif. Ini mencakup perluasan makna keamanan dan pendekatan berbasis komunitas yang inklusif untuk inisiatif perdamaian, serta menciptakan birokrasi yang responsif dan peka konteks dalam menangani isu-isu terkait perempuan dan anak.

  • Sinergi dengan Kebijakan Lain

Harmonisasi antara RAN P3AKS dengan regulasi yang sudah ada, seperti UU CEDAW dan RAN Penanggulangan Ekstremisme (PE), perlu diperkuat. Termasuk membangun mekanisme pelaporan yang jelas, jalur koordinasi khusus, dan pembaruan informasi berkala kepada focal point di setiap kementerian dan lembaga.

  • Keterlibatan Lintas Sektor dan Penguatan Kemitraan

Memperluas keterlibatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) dalam RAN P3AK periode 2026-2030. 

Kemitraan multisektor antara pemerintah, akademisi, masyarakat sipil, dan sektor usaha juga harus ditingkatkan untuk menciptakan sinergi yang lebih kuat.

  • Integrasi Manajemen Konflik ke dalam Pendidikan dan Pendampingan

Hal ini dilakukan dengan memasukkan elemen manajemen konflik, mulai dari pencegahan, penanganan, hingga pemulihan pasca-konflik, ke dalam kurikulum pendidikan. Ini juga berlaku untuk pelatihan manajemen konflik dalam program pendampingan yang dilakukan oleh kementerian seperti Kemensos, sehingga dapat memperkuat kemampuan perempuan dan anak dalam menghadapi konflik.

 

Tak dipungkiri banyak pihak berharap dan meniscayakan pelaksanaan RAN P3AKS periode selanjutnya untuk lebih inklusif dan akomodatif kebutuhan perempuan dalam berbagai diversitasnya. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share

KNOWLEDGE-HUB
WPS Indonesia

K-Hub WPS Indonesia adalah platform online yang memberikan informasi singkat tentang perkembangan implementasi Resolusi Dewan Keamanan PBB 1325 tentang Women, Peace and Security di Indonesia. Ini merupakan situs web yang dapat diakses oleh publik dan berfungsi sebagai wadah pengetahuan terinstitusionalisasi mengenai Women, Peace, and Security (WPS) di Indonesia.