Oleh: Nurul Bahrul Ulum
Saat kita berbicara tentang perdamaian dan keamanan sering kali gambaran yang muncul adalah kontras antara pihak yang bertikai dan kekuatan militer yang terlibat. Namun, ada satu hal yang sering kali terlupakan dalam narasi besar ini, yaitu peran perempuan. Persoalan perdamaian dan keamanan bukan hanya soal pertempuran dan resolusi militer, tetapi juga tentang membangun masa depan yang inklusif dan adil bagi mereka yang sering kali terabaikan—perempuan. Menghadirkan perempuan dalam setiap lapisan proses perdamaian, mulai dari pencegahan hingga pemulihan, adalah langkah penting yang harus dilalui dalam merawat perdamaian yang sesungguhnya.
Begitulah narasi yang disampaikan Yuniyanti Chuzaifah, mantan Ketua Komnas Perempuan. Pandangan ini muncul kuat dalam Seminar Nasional & WPS Lecturing Goes to Campus: “Women, Peace, and Security” pada 22 November 2024, di mana Yuniyanti Chuzaifah memberikan pemaparan mendalam mengenai Women, Peace, and Security (WPS).
Lahirnya UNSR 1325
Resolusi Dewan Keamanan PBB 1325 (United Nations Security Resolution atau UNSR 1325) tentang Women, Peace, and Security adalah salah satu tonggak sejarah dalam memperjuangkan partisipasi perempuan dalam perdamaian dan keamanan. Resolusi ini lahir pada tahun 2000, setelah 55 tahun sejak lahirnya Universal Declaration of Human Rights (UDHR) pada 1945, yang menjadi respons atas kehancuran besar yang diakibatkan oleh Perang Dunia II. Namun, meski UDHR memuat prinsip-prinsip universal tentang hak asasi manusia, isu perempuan baru diakui secara lebih komprehensif setelah puluhan tahun kemudian setelah disahkannya UNSCR 1325.
Tantangan Implementasi UNSCR 1325
UNSCR 1325 berfokus pada tiga pilar utama: pencegahan kekerasan berbasis gender dan seksual (SGBV), perlindungan perempuan dalam situasi konflik, dan keterlibatan perempuan dalam proses menjaga perdamaian (peace keeping) dan membangun perdamaian (peace building). Resolusi ini menyoroti pentingnya peran perempuan dalam semua tahap perdamaian, termasuk strategi keamanan.
Namun, ada satu kekurangan mendasar dalam UNSCR 1325, yaitu kurangnya penekanan pada prinsip transitional justice. Dalam kerangka hak asasi manusia, transitional justice melibatkan empat elemen utama: hak atas kebenaran, keadilan, pemulihan, dan pencegahan berulangnya kekerasan.
Sayangnya, UNSCR 1325 cenderung fokus pada aspek-aspek reformasi kelembagaan yang militeristik, sementara dimensi keadilan seringkali hanya disebutkan secara sekilas. Akibatnya, proses perdamaian yang dihasilkan sering kali bersifat formal tanpa menyentuh akar persoalan, sehingga berisiko menciptakan “artefakisasi” perdamaian-perdamaian yang terlihat baik di permukaan, tetapi rapuh di dalamnya.
Pendekatan Berbasis Komunitas
Salah satu elemen penting dari UNSCR 1325 adalah pengakuannya terhadap inisiatif berbasis komunitas dan masyarakat adat (indigenous society) dalam menciptakan perdamaian yang organik dan inklusif. Namun, implementasi prinsip ini sering kali terputus dari akar masyarakat, terutama karena norma-norma yang lahir dari semangat WPS kerap dianggap sebagai “proyek negara” semata.
Di Indonesia, pendekatan ini menghadapi tantangan besar. Kebijakan terkait perdamaian sering kali hanya menjadi domain pemerintah. Sementara masyarakat sipil, khususnya perempuan, tidak dilibatkan secara optimal. Padahal, proses perdamaian yang berbasis komunitas memiliki potensi besar untuk menciptakan solusi yang berkelanjutan, karena melibatkan mereka yang paling terdampak oleh konflik.
Selain itu, keterlibatan perempuan dalam posisi strategis di sektor keamanan dan pengambilan keputusan formal masih sangat minim. Padahal, keberadaan perempuan di ruang-ruang ini sangat penting untuk memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan responsif terhadap kebutuhan perempuan dan anak perempuan, termasuk dalam hal perlindungan dari kekerasan berbasis gender dan seksual.
Pemulihan yang Responsif Gender
Salah satu aspek lainnya yang ditekankan oleh UNSCR 1325 adalah keterlibatan perempuan dalam proses pemulihan pasca-konflik, seperti repatriasi, rehabilitasi, reintegrasi, dan rekonstruksi. Namun, meskipun prinsip ini sudah diakui secara global, implementasinya masih jauh dari memadai. Pendekatan responsif gender sering kali terhambat oleh kurangnya pemahaman dan dukungan sistemik di tingkat lokal maupun nasional.
***
UNSCR 1325 menawarkan kerangka kerja yang sangat potensial untuk menciptakan perdamaian yang lebih inklusif dan berkeadilan. Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada bagaimana prinsip-prinsip ini diterjemahkan ke dalam kebijakan nyata yang mengakar pada masyarakat. Proses ini membutuhkan sinergi antara pemerintah, masyarakat sipil, dan komunitas lokal untuk memastikan bahwa perdamaian yang dibangun bukan hanya bersifat formal, tetapi juga menyentuh esensi keadilan bagi semua pihak, terutama perempuan.
Sebagai salah satu negara yang memiliki pengalaman konflik yang kompleks, Indonesia perlu belajar dari semangat UNSCR 1325 untuk memperkuat keterlibatan perempuan dalam setiap tahapan proses perdamaian sebagai aktor utama untuk membangun masa depan yang lebih aman, adil, dan damai.[]